Menyoal Imam Perempuan di Vatikan
Sumber:
http://www.ranesi.nl/tema/suara_perempuan070108/perempuan_vatikan
 |
| Benedictus: Perempuan sebagai Imam? |
Sampai saat ini Tahta Suci Vatikan tetap bersikukuh
mempertahankan pandangan dan pendapatnya bahwa gereja Katolik Roma
tidak akan pernah mentahbiskan imam dari kalangan perempuan dan
mempercayakan tugas-tugas kegembalaan imam kepada seorang perempuan.
Menarik bahwa wacana yang sudah bertahun-tahun lamanya mencuat tetap
selalu membeku di Vatikan, teristimewa di hadapan para penjaga dogma
gereja yang bertahta di Konggregasi Suci untuk Doktrin dan Iman.
Peluang-peluang diskusi sering mentok di hadapan keperkasaan benteng
pertahanan Vatikan. Dengan demikian, secara tegas dan tak terbantahkan
Vatikan mau mengatakan bahwa pandangan otoritas adalah pandangan
otoritas. Titik. Jika tidak setuju dengan otoritas, sah-sah saja. Tapi
pada dasarnya kita memang harus berhati-hati jika berpendapat
mengkritisi vatikan karena bisa-bisa akan dikucilkan. Meski demikian,
hendaklah kita memang harus berani pula berpikir sejenak untuk
mempertanyakan kekukuhan pendapat tersebut. Menurut pandangan penulis,
pandangan otoritas bisa diperdebatkan sejauh muatan isinya tidak
relevan di jamannya. Atau paling kurang, jika pandangan tersebut
menguntungkan di satu sisi dan di sisi lain merugikan.
Tulisan sederhana dan singkat ini dimaksudkan untuk merangsang
kembali diskusi di seputar keengganan Tahta Suci Vatikan mentahbiskan
imam perempuan hingga abad ini. Penulis tertarik melihat posisi Vatikan
dan mengkonfrontasikan dengan pendapat-pendapat yang sangat signifikan
dengan perubahan dan perkembangan zaman.
Historisitas Wacana Diskusi
Di kalangan para pemikir dan teolog gereja Katolik Roma,
diskusi di wilayah ijin dan pengesahan tahbisan imam perempuan mulai
muncul sejak tahun 1958, setelah pada bulan September pada tahun
tersebut gereja Luteran Swedia mengijinkan perempuan mengambil bagian
dalam tugas-tugas pastoral gerejawi. Situasi diperhangat lagi ketika
pada tahun 1971 dan 1973 uskup Hong Kong dari gereja Anglikan
mentahbiskan tiga imam perempuan dengan persetujuan sinodenya dan pada
bulan Juli 1974 gereja Episcopal di Philadelpia mentahbiskan sebelas
imam perempuan.
Paus Paulus VI menyatakan sikapnya pada tanggal 18 April 1975.
Baginya, meski perempuan tidak memperolah tugas-tugas imamat sebagai
imam di dalam gereja Katolik, mereka tetap dipanggil dan diundang untuk
turut serta mengikuti Kristus sebagai murid-murid-Nya dan rekan sekerja
gereja. Dalih-dalih demikian masih menggema hingga saat ini.
Bulan Juni 1978 sinode gereja Anglikan di Kanada mengadakan
pertemuan di Quebec dan menyetujui secara prinsipil bahwa perempuan
diijinkan ambil bagian dalam tugas-tugas imamat. Perempuan pantas
ditahbiskan menjadi imam. Menanggapi keputusan tersebut, uskup agung
dari Canterbury dari gereja Inggris secara blak-blakan memberitahukan
pada paus Paulus VI bahwa wacana diskusi tahbisan imam perempuan di
gereja Anglikan terus melaju secara signifikan dan bahkan sampai pada
praktek pentahbisan. Tetapi, uskup ini menyatakan bahwa gereja Anglikan
tidak memiliki dasar prinsipil secara teologis.
Uskup Agung Bernardin, presiden Konferensi Uskup-Uskup Katolik
Amerika Serikat secara tegas pada tanggal 7 Oktober 1975
mendeklarasikan pendapatnya bahwa perempuan tidak akan pernah
ditahbiskan menjadi imam di gereja Katolik.
Posisi Vatikan
Tahta Suci Vatikan melalui Konggregasi Suci untuk Doktrin dan
Iman menyatakan posisi Vatikan bahwa gereja Katolik Roma tidak akan
pernah mentahbiskan imam perempuan. Imam hanya dikhususkan untuk kaum
laki-laki. Suatu fakta yang tak terbantahkan bahwa tradisi gereja
Katolik tidak mengijinkan dan mengesahkan perempuan ambil bagian dalam
tugas-tugas kegembalaan sebagai imam. Keteguhan gereja Katolik Roma
berpegang pada tradisi yang telah berabad-abad lamanya dihidupi
sepertinya tak akan tergoyahkan, sampai-sampai pendapat demikian tidak
membutuhkan intervensi keputusan magisterium.
Dalam terang tradisi maka tampak alasan yang esensial pada tubuh
gereja Katolik Roma bahwa hanya laki-laki yang layak menjabat tugas
imamat. Yesus memilih keduabelas orang laki-laki untuk menjadi rasul.
Yesus tidak memilih seorang pun perempuan untuk tugas tersebut. Tidak
mengherankan, tradisi pelimpahan tugas-tugas sakramental hingga kini
didominasi oleh kaum adam. Gereja Katolik Roma tidak memiliki dasar
teologis untuk menempatkan perempuan dalam tugas kegembalaan sebagai
seorang imam. Meski demikian, perempuan memiliki peranan dalam
tugas-tugas gerejawi, tetapi tidak sebagai imam. Peluang tugas-tugas
gerejawi di luar tugas seorang imam terbuka lebar bagi kaum Hawa.
Keduabelas Rasul itu seperti Yesus. Mereka melanjutkan misi Yesus
mewartakan kabar gembira (Mat 3: 14; 6: 12). Misi mereka menjadi model
misi secara universal. Dalam pengertian misi semacam ini, mereka
representasi Yesus. Itulah sebabnya mengapa para rasul harus laki-laki.
Paus Innocent III menyatakan bahwa Yesus tidak pernah menyampaikan dan
mempercayakan misinya secara langsung kepada ibunya, tetapi kepada para
rasul.
Kontra Vatikan dan Pelanggaran HAM
Wacana ijin pentahbisan imam perempuan perlu diletakkan pada
tataran pertimbangan sosiologi, bukan pada perspektif teologi.
Gelombang dan semangat pembebasan perempuan dari budaya dominasi
laki-laki menuju kesetaraan pada dasarnya memang berpengaruh pada tubuh
gereja Katolik Roma, tetapi tidak sampai pada realisasi yang optimal.
Semangat reformasi tampak sebagai satu kemustahilan dalam tugas-tugas
kegembalaan sebagai imam bagi perempuan. Dari perkembangan pandangan
kemsyarakatan, perempuan sudah selayaknya diijinkan mengemban
tugas-tugas kegembalaan sebagai imam secara sah melalui tahbisan suci.
Imam adalah imago Dei. Selama berabad abad lamanya konsep imago Dei
diletakkan pada pengertian bahwa imam sebagai imago Dei harus
laki-laki. Pada perkembangan selanjutnya imago Dei telah dimengerti
sebagai representasi aspek maskulin dan feminin. Dasar tahbisan imam
perempuan mendapat pertimbangan positif dalam hal ini. Posisi perempuan
dalam masyarakat memiliki kesetaraan dengan kaum laki-laki. Perempuan
diciptakan sebagaimana laki-laki untuk melakukan segala sesuatu karena
perempuan juga memiliki potensi (kemampuan) aktif, demikian padangan
seorang pemikir kenamaan Hans Urs von Balthasar.
Keengganan Tahta Suci Vatikan mentahbiskan imam perempuan dan
meletakkan perempuan pada posisi kedua dalam tugas-tugas kegembalaan
dengan sendirinya telah menunjukkan sikap diskriminatif Vatikan. Dalam
hal ini, Vatikan telah melakukan pelanggaran HAM. Otoritas telah
menjelma menjadi paham otoriter. Panggilan menjadi imam datang dari
Allah sendiri. Panggilan menjadi imam bisa jadi tumbuh di antara kaum
perempuan. Mereka layak ditahbiskan dan menjalankan tugas-tugas
kegembalaan. Menjadi imam bagi perempuan adalah hak asasi. Menghalangi
dan meruntuhkan hak-hak asasi manusia masuk dalam kategori pelanggaran
HAM. Dengan demikian, apakah Vatikan secara otomatis bisa dikategorikan
pelaku pelanggaran HAM terberat?
* Gendhotwukir, Penyair dan Jurnalis yang kini berdomisili di lereng Gunung Merapi.